Jual beli tanah merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Apabila antara penjual dan pembeli sudah bersepakat untuk melakukan jual beli tanah terhadap tanah yang sudah bersertifikat maka beberapa langkah yang harus ditempuh adalah :
- Akta Jual Beli (AJB)
Si penjual dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli dimaksud. Sedangkan untuk daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya, Camat karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT membuat akta jual beli tanah. - Persyaratan AJB
yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah di Kantor Pembuat Akta Tanah adalah : - Penjual membawa : 
 - Asli Sertifikat hak atas tanah yang akan dijual.
 - Kartu Tanda Penduduk.
 - Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
 - Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga.
 - Kartu Keluarga.
 - Sedangkan calon pembeli membawa : 
 - Kartu Tanda Penduduk.
 - Kartu Keluarga.
 - Proses pembuatan akta jual beli di Kantor PPAT.      
 - Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli. 
 
- Sebelum        membuat akta Jual Beli Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan pemeriksaan        mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan.
 - Pejual        harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila harga jual tanah di atas        enam puluh juta rupiah di Bank atau Kantor Pos.
 - Calon        pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia        tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas        maksimum.
 - Surat        pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
 - PPAT menolak pembuatan Akta jual        Beli apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa.
 - Pembuatan Akta Jual Beli 
 - Pembuatan        akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang        diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.
 - Pembuatan        akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.
 - Pejabat        pembuat Akta Tanah membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan        maksud pembuatan akta.
 - Bila        isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta        ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat        Pembuat Akte Tanah.
 - Akta        dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT        dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan        pendaftaran (balik nama).
 - Kepada        penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.
 - Bagaimana langkah selanjutnya setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli      ? 
 - Setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli, PPAT       kemudian menyerahkan berkas
Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat. - Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja       sejak
ditandatanganinya akta tersebut. - Berkas yang diserahkan itu apa saja ? 
 - Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli.
 - Akta jual beli PPAT.
 - Sertifikat hak atas tanah.
 - Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli dan       penjual.
 - Bukti pelunasan pembayaraan Pajak Penghasilan (PPh).
 - Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
 - Bagaimana prosesnya di Kantor Pertanahan ? 
 - Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan       memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya oleh PPAT       tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada Pembeli.
 - Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat       dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau       Pejabat yang ditunjuk.
 - Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom       yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan bibubuhi tanggal       pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat       yang ditunjuk.
 - Dalam waktu 14 (empat belas hari) pembeli sudah dapat mengambil       sertifikat yang sudah atas nama pembeli di kantor pertanahan.
 




  


